Diberdayakan oleh Blogger.

about

Pengikut

RSS
Container Icon

MAKALAH PUSTAKAWAN


MAKALAH
PUSTAKAWAN

Untuk Memenuhi Tugas Profesi Kependidikan
Dosen Pengampu: Ika Ernawati,M.Pd

A description...


Oleh:
RISKI UTAMI                      (12144600007)
SITI APRIYANI                    (12144600037)
NUNUNG SETIYADI            (12144600025)
A1-12


PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2012


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat taufik serta hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”Pustakawan”. Makalah ini disusun sebagai tugas mata kuliah Profesi Kependidikan.
       Makalah ini tidak bisa lepas dari bimbingan, bantuan, dorongan, dan arahan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih.
       Dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna baik pada teknis penulisan maupun materi, menginat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu penulis mengharap kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun demi perbaikan pembuatan makalah di masa yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan pembaca semuanya.

Yogyakarta, 4 Maret 2013
      

                          Penyusun







BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
     Pada dasamya perpustakaan merupakan tempat  sumber informasi yang sangat berguna apabila informasi di dalamnya dimanfaatkan. Tidak hanya perpustakaan di lingkungan pandidikan saja, namun di perpustakaan manapun inforrnasi akan didapatkan. Kegiatan penyajian informasi dapat dirasakan sukses apabila didukung dengan sistem dan cara pengolahan bahan pustaka, pelayanan, penyajian yang baik.  International Federation of Library Associations and Institutions menegaskan bahwa tujuan dan fungsi suatu perpustakaan adalah mengumpulkan, menata, melestarikan, dan menyediakan bahan pustaka dalam berbagai bentuk (tidak hanya buku dan naskah, tetapi juga film, foto, cetakan, peta, rekaman suara, pita visual, piringan, dan lain-lain), semua bahan yang mempunyai kemampuan memuat atau merekam pengetahuan dan pikiran manusia. Informasi di Perpustakaan menjadi sumber ilmu pengetahuan dan sumber khazanah bangsa.
        Mengingat betapa pentingnya perpustakaan dalam mengumpulkan, mengolah dan manyajikan informasi, perpustakaan dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik. Dengan demikian perpustakaan mempunyai fungsi ganda, yaitu di satu pihak harus dapat menampung semua produk-produk informasi yang dihasilkan oleh masyarakat, di lain pihak perpustakaan dituntut untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat. Untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut diperlukan sumber daya manusia yang berprestasi dalam mengembangkan dan memajukan perpustakaan. Dengan adanya sumber daya manusia yang berprestasi tersebut akan dapat meningkatkan peran perpustakaan di tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat akan dapat dengan mudah serta cepat mendapatkan informasi.
     Tugas dan fungsi perpustakaan dilaksanakan oleh Pustakawan. Tanpa ada orang yang melakukan kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyimpanan dan pelayanan, tidak mungkin perpustakaan akan beroperasi dengan baik. Semua pekerjaan tersebut merupakan tugas pustakawan ( librarians). Menurut Ikatan Pustakawanan Indonesia (IPI) pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan , dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Melalui definisi tersebut terlihat jelas bahwa pustakawan dituntut untuk melayani masyarakat dengan menyediakan informasi serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan informasi.
      Perkembangan teknologi informasi  saat ini mempengaruhi paradigma perpustakaan. Informasi menjadi hal yang sangat luar biasa, bahkan ada ungkapan “barang siapa menguasai informasi maka akan menggenggam dunia” . Tentu saja perpustakaan sebagai pusat informasi perlu menyesuaikan diri seiring dengan gencarnya arus informasi yang ada. Dahulu, perpustakaan bersifat pasif, menunggu pemakai dan tidak popular. Stigma negative bahwa perpustakaan hanya berisi kumpulan buku-buku kuno dan dijaga oleh orang-orang yang tidak menarik harus segera dihilangkan. Perpustakaan saat ini berubah menjadi aktif, yaitu dengan mengajak masyarakat untuk datang ke perpustakaan hingga ada pendekatan khusus seperti perpustakaan keliling atau motor pintar yang mendatangi langsung masyarakat di pelosok desa.
      Begitu juga dengan Pustakawan pun perlu melakukan penyesuaian dengan perkembangan zaman, pustakawan bukan lagi orang yang dianggap tidak perlu, kuno dan tidak kompeten. Kompleksnya urusan yang ditangani perpustakaan membutuhkan sumber daya yang memiliki kompetensi khusus dan integritas yang tinggi. Oleh sebab itu untuk membentuk kompetansi dan integritas seorang pustakawan maka perlu disusun kode etik, yaitu sebuah pedoman untuk menjalankan sebuah profesi. Kode etik akan menjadi pegangan, tuntunan moral dan rujukan bagi setiap pustakawan Indonesia.

BAB II
ISI

      A.  Pengertian Pustakawan
     Pustakawan ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain. Pada tahun 2000-an, pustakawan juga mulai membantu orang menemukan informasi menggunakan komputer, basis data elektronik, dan peralatan pencarian di internet. Terdapat berbagai jenis pustakawan, antara lain pustakawan anak, remaja, dewasa, sejarah, hukum, dsb. Pustakawan wanita disebut sebagai pustakawati.
     Untuk menjadi seorang pustakawan, seseorang perlu menempuh pendidikan tentang perpustakaan setingkat S2 maupun D2. Kebanyakan pustakawan bekerja di perpustakaan yang ada di sekolah, perguruan tinggi, ataupun tingkat kota, provinsi, maupun negara. Beberapa pustakawan bekerja untuk perusahaan swasta untuk membantu mereka mengatur dokumen dan laporan. Terdapat pula pustakawan yang bekerja untuk orang tuli maupun di penjara.
        Profesi pustakawan Indonesia hanya akan eksis jika dilakoni oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang tepat. Di bidang apapun, kualitas SDM selalu menjadi penentu. Tak terkecuali pustakawan. Asosiasi pustakawan perlu mempertimbangkan jenjang pendidikan sebagai persyaratan menjadi seorang pustakawan. Asosiasi juga harus memberi peluang dan kesempatan bagi para generasi yang lebih muda untuk mengembangkan profesi kepustakawanan sesuai visi yang ditetapkan. Para pustakawan sendiri harus memiliki pemahaman mengenai kepustakawanan Indonesia dan perannya sebagai anggota profesi pustakawan. Satu hal yang tidak kalah penting adalah profesi atau asosiasi apapun, sangat penting menjalin hubungan dengan profesi atau asosiasi lain. Pustakawan misalnya, dapat menjalin hubungan baik dengan para ilmuwan, pengembangan teknologi perpustakaan dan kalangan pengguna. Demikian juga asosiasi.
      Kiprah pustakawan Indonesia belum terlihat nyata di tengah-tengah masyarakat, apalagi di dunia internasional. Adalah tugas dan tanggungjawab semua pustakawan Indonesia untuk mengurai kebuntuan yang dialami profesi pustakawan saat ini, sehingga di masa depan pustakawan diakui sebagai salah satu komponen utama dalam pembentukan masyarakat pemelajar seumur hidup. Semuanya kembali kepada pustakawan 

B.    Peraturan dan UUD
  Seorang pustakawan harus mengetahui tentang undang-undang dan peraturan-peraturan tentang perpustakaan. Karena pustakawan merupakan suatu bentuk profesi pekerjaan yang harus memiliki keahlian husus. sehingga ia harus mengetahui perkembangan dunia profesi kerjanya. Dengan mengetahui undang-undang dan peraturan-peraturan tentang perpustakaan, maka seorang pustakawan juga dapat mengetahui batasan-batasan pekerjaan ang harus ia kerjakan. Diantara undang-undang dan peraturan-perauran yang harus diketahui oleh seorang pustakawan antara lain adalah:

      C. Syarat-Syarat
        Seperti yang dijelaskan dalam buku pedoman pembinaan tenaga fungsional pustakawan bahwa syarat-syarat pengangkatan pustakawan ahli antara lain:
  1. Berijasah serendah-rendahnya sarjana perpustakawan
  2. Memiliki dan lulus diklat kepustakawan tingkat ahli dan memperoleh sertifikat yang disertakan oleh perpustakaan nasional bagi yang berijasah bidang lain.
  3. Bertugas pada unit kerja yang melaksanakan fungsperpustakaan,dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turuti
  4. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahum terakhir
  5. Melampirkan surat Penetapan Angka Kredit (PAK) dari pejabat yang berwenang
  6. Diusulkan oleh pimpinan unit kerja bersangkutan.
D.Sistem Pemberian Imbalan
       Sistem Pemberian Imbalan Pustakawan:
1. Pustakawan Utama Rp.160.000.00 (seratus eneam puluh ribu rupiah)
2. Pustakawan Utama Madya Rp.145.000.00 (seratus empet puluh lima ribu rupiah)
3. Pustakawan Utama Muda Rp.127.500.00 (seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
4. Pustakawan Utama Pratama Rp.117. 500.00 (seratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah)
5. Pustakawan Madya Rp.107. 500.00 (seratus tujuh ribu lima ratus rupiah)
6. Pustakawan Muda Rp.97. 500.00 (sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
7. Pustakawan Pratama Rp.92. 500.00 (sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah)
8. Ajun Pustakawan Rp.87. 500.00 (delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
9. Ajun Pustakawan Madya Rp.82. 500.00 (delapan piluh dua ribu lima ratus rupiah)
10. Ajun Pustakawan Muda Rp.77. 500.00 (tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
11. Asisten Pustakawan Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
12. Asisten Pustakawan Madya Rp.72.500.00 (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah)

E.Tugas-Tugas
1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
2. Pelayanan perpustakaan
3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
5. Inventarisasi dan pengadministrasian
6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
7. Menyusun tata tertib perpustakaan
8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
F.Pembinaan Pegawai
    Pembinaan adalah Usaha atau tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
     Pembinaan pegawai pustakawan suatu kegiatan yang dilakukan secara terus – menerus agar segala sesuatunya berjalan pada jalur dan rel yang benar sehingga dapat mengikuti perkembangan yang terjadi disekitarnya
       Menurut Intruksi Presiden No.15 tahun 1974, Tanggal 13 september 1974, pasal 4 bahwa pembinaan secara menyeluruh mencakup : “Perencanaan, Pengaturan, Pengendalian, dan Penilaian Kegiatan” yang berhubungan dengan suatu sistem tertentu.


Tujuan Pembinaan Pustakawan Dibagi menjadi dua :
Tujuan Umum
1. Meningkatkan mutu perpustakaan
2. Meningkatkan Relevansi perpustakaan dengan pembangunan
3. Meningkatkan daya guna dan hasil guna perpustakaan
Tujuan Khusus
1. Mewujudkan suatu sistem perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan
2. Menyelenggarakan program perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan
3. Mewujudkan mutu perpustakaan yang standar sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Menyediakan berbagai jenis koleksi perpustakaan sesuai dengan prioritas yang digariskan
5. Mengatur dan menyelenggarakan perpustakaan perpustakaan yang sesuai dengan prinsip – prinsip managemen perpustakaan.
     Layanan yang baik adalah yang dapat memberikan rasa senang dan puas kepada pemakai. Bentuk riil layanan perpustakaan tersebut antara lain :
1. Layanan yang memberikan sesuai dengan kebutuhan / yang dikehendaki pemakai.
2. Berorientasi kepada pemakai
3. Berlangsung cepat waktu dan tepat sasaran.
4. Berjalan Mudah dan sederhana
5. Murah dan ekonomis
6. Menarik dan menyenangkan, dan menimbulkan rasa simpati.
7. Bervariatif
8. Mengundang rasa ingin kembali
9. Ramah tamah
10. Bersifat informatif, membimbing, dan mengarahkan, tetapi tidak bersifat menggurui.
11. Mengembangkan hal – hal yang baru / inovatif.
12. Mampu berkompetisi dengan layanan di bidang yang lain.
13. Mampu menumbuhkan rasa percaya bagi pemakai dan bersifat mandiri.


G.Pengembanagn Karir
     Jenis-jenis jabatan fungsional pustakawan terbagi dua, yaitu:
1) Jabatan fungsional jalur terampil
Jalur terampil meliputi:
o Pustakawan pelaksana : Golongan ruang II/b, II/c dan II/d
o Pustakawan pelaksana lanjutan : Golongan ruang III/a dan III/b
o Pustakawan penyelia : Golongan ruang III/c dan III/d

2) Jabatan fungsional jalur ahli
Jalur ahli meliputi:
o Pustakawan Pertama : Golongan ruang III/a dan III/b
o Pustakawan Muda : Golongan ruang III/c dan III/d
o Pustakawan Madya : Golongan ruang IV/a, IV/b dan IV/c
o Pustakawan Utama : Golongan ruang IV/d dan IV/e

Unsur-unsur jabatan fungsional pustakawan
     Pustakawan professional dituntut menguasai bidang ilmu kepustakawanan, memiliki keterampilan dan melaksanakan tugas pustakawan yaitu dengan motivasi yang tinggi yang dilandasi oleh sikap dan kepribadian yang menarik demi mencapai kepuasaan pemakai perpustakaan sebagai suatu profesi. pejabat fungsional pustakawan dituntut pula meningkatkan keahlian dan keterampilan Meliputi beberapa kegiatan antara lain sebagai berikut:

1) Unsur-unsur Utama:
o Pendidikan.
o Pengorganisasian dan pendayagunaan karya/koleksi bahan pustaka atau sumber informasi.
o Pemasyarakatan perpustakaan dokumentasi dan informasi.
o Pengkajian pemgembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.

2) Unsur-unsur Penunjang:
o Mengajar.
o Melatih.
o Membimbing.
o Ikut serta dalam seminar.
o Menjadi tim penilai jabatan perpustakaan, dll.

     Dengan peningkatan keahlian dan keterampilan pejabat fungsional pustakawan melalui berbagai kegiatan unsur utama dan unsur penunjang tersebut diatas, setidaknya diharapkan dapat merupakan katalisator pendorong untuk mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya melalui pengguna jasa perpustakaan dan kepustakawananya.

H.Organisasi Profes
    Setelah proklamasi kemerdekaan 1945, pada bulan 1948 beberapa pustakawan di Jakarta melakukan pertemuan secara informal dan terbentuklah Stoediegroep van Bibliotheekbelangen dengan tujuan mengembangkan ilmu perpustakaan, kerjasama perpustakaan serta menyusun berbagai pedoman kerja. Kelompok studi tersebut tidak dapat menampung lagi aspirasi pustakawan, maka pada tanggal 9 April 1949 berdiril organisasi pustakawan dengan nama Vereeneging van Bibliothecaresen van Indonesie. Salah seorang pengurusnya kemudian aktif di FID (Federation International de Documentation) di negeri Belanda. Kemudian organisasi tersebut sampai dengan tidak ada kabarnya, sehingga samapi dengan awal  tahun 1950an tidak ada organisasi pustakawan.
    Beberapa pustakawan yang mendapatkan beasiswa ke luar negeri, setelah pulang ke Indonesia membentuk organisasi pustakawan walaupun sifatnya masih lokal, diantaranya Asosiasi Perpustakaan Indonesia (API) berdiri di Jakarta pada tahun 1953; Perhimpunan Ahli Perpustakaan di Yogyakarta dan Bogor. 

a. PAPSI (Perhimpunan Ahli Perpustakaan Seluruh Indonesia ). 
     Berdiri pada tanggal 25 Maret 1954, pada saat penyelenggaraan Konferensi Perpustakaan Seluruh Indonesia, ditunjuk sebagai Ketua Rustam Sutan Palindih dan Ketua II Raden Patah dari Perpustakaan Negara Semarang. Tujuan didirikannya PAPSI, a.l. : 
  1. Mempertinggi pengetahuan Ilmu perpustakaan ≈ mempertinggi derjat anggotanya. 
  2. Menanam rasa cinta terhadap perpustakaan dan buku kepada umum.
b. PAPADI (Perhimpunan Ahli Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi ).
     Kongres pertama PAPSI tanggal 5 s.d. 7 April 1956 memutuskan nama organisasi tersebut menjadi Perhimpunan Ahli Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia, susunan pengurusnya sama dengan PAPSI. PAPADI menyelenggarakan Kongres pertama di pada tanggal 19 s.d. 22 Oktober 1957.
Pasal 2 Anggaran Dasar PAPADI menyatakan :
  1. Mempertinggi pengetahuan tentang Ilmu Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi dan ilmu-ilmu lain yang bersangkutan;
  2. Memperluas dan menanam pengertian terhadap perpustakaan, arsip dan dokumentasi.
  3. membela kepentingan dan mempertinggi derajat para anggota.
c. APADI 
      Anggota PAPADI yang tersebar di , , , Yogyakarta, , serta berbagai di Indonesia Timur dan Sunda Kecil (sekarang Nusa Tenggara). Tanggal 12 Juli 1962 dilaksanakan pertemuan antar cabang di Jakarta, pada saat itu disepakai perubahan nama menjadi Asosiasi Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia (APADI).
      Dalam Anggaran dasar APADI pasal 3, dintakan bahwa tujuan asosiasi sbb. :
1.       Mengusahakan agar tercapai kesempurnaan sistem dan isi perpustakaan, arsip dan dokumentasi;
2.       mempertinggi pengetahuan tentang ilmu perpustakaan, arsi dan dokumentasi dan ilmu-ilmu lain yang bersangkutan.
3.       memperbanyak dan menanam pengertian terhadap perpustakaan, arsip dan dokumentasi.
4.       mempertinggi derajat para anggota.

Cabang APADI : , , , , Yogyakarta, Makasar, , Denpasar, Mataram dan Kupang. 
    
Karena kekosongan kegiatan APADI, dan tersedianya anggaran untuk perpustakaan menyebabkan beberapa pustakawan yang  bekerja pada perpustakaan khusus mengambil inisiatif mendirikan organisasi pustakawan yang mampu menampung aspirasi pustakawan perpustakaan khusus. Pada tanggal 5 Desember 1969 di Jakarta beridiri Himpunan Pustakawan Chusus .  Tujuan HPCI dalam pasal 2 Anggaran Dasar :
1.       Membina perkembangan perpustakaan khusus di .
2.       Memupuk hubungan antar anggota.
                Kegiatan yang dilakukan mencakup diskusi ilmiah, ceramah serta menerbitkan Majalah Himpunan Pustakawan Khusus .

Sampai dengan bulan Desember 1972 tercatat 102  anggota HPCI yang terdiri dari  72 anggota perorangan, 25 anggota badan/lembaga dalam negeri serta 16 anggota khusus dari luar negeri. Dengan membaiknya kondisi ekonomi pada masa orde baru, mulai tahun 1969 perpustakaan memperoleh anggaran, baik anggaran rutin maupun anggaran pembangunan. Hal tersebut memacu kegiatan perpustakaan, kemudian berimbas munculnya berbagai kegiatan profesional di berbagai daerah. Pada masa tersebut timbul beberapa organisasi pustakawan, seperti Himpunan Pustakawan Chusus Indonesia, Himpunan Pustakwan Daerah Istimewa Yogyakarta, Ikatan Pustakawan Perguruan Tinggi se-Jawa Tengah, Ikatan Pustakawan Kelurahan DKI Jakarta, Ikatan Pustakawan Pesantren. Oraganisasi tersebut muncul karena banyak pustakwan yang belum merasakan kegiatan APADI.

d. IPI (Ikatan Pustakawan )
            Adanya berbagai oraganisasi pustakawan tidak selalu berdampak baik bagi profesi pustakawan, maka beberapa pustakawan mulai mengadakan penjajagan pembentukan organisasi  porofesi yang bertaraf nasional. Pada bulan Januari 1973 di adakan pertemuan penjajagan di Bandung, yang dihadiri oleh sisa Pengurus Besar APDI Pusat, APADI Cabang Jakarta, Bogor, Bandung, Himpunan Pustakawan Chusus Indonesia serta Himpunan Pustakawan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada pertemuan itu dihasilkan kesepakatan untuk melangsungkan Kongres Pustakwan se-Indonesia. Kongres tersebut dilaksanakan tanggal 5 s.d. 7 Juli 1973. Hasil Kongres ialah peleburan berbagai organisasi pustakawan menjadi satu wadah tunggal Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Dengan tujuan yang tertuang dalam pasal 5 Anggaran Dasar IPI, sbb. :
1.        Menghimpun, menampung, serta menyalurkan aspirasi dan kreasi dari mereka yang berprofesi dalam ilmu perpustakaan dan ilmu pengetahuan lainnya yng berkaitan dan atau bekerja dalam bermacam-macam jenis perpustakaan atau badan-bdan lain yang ruang lingkungannya berkaitan dengan perpustakaan
2.        Mengusahakan mereka yang termasuk dalam pasal 5 ayat 1 Anggaran Dasar ini pada tempat yang semestinya di dalam masyarakat.
3.        Meningkatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu perpustakaan demi kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat.
4.        Menempatkan ilmu perpustakaan dan ilmu pengetahuan lainnya yang berkaitan pada tempat yang semestinya di antara ilmu pengetahuan.

Dalam salah satu pertemuan diadakan diskusi panel tentang kepustakwanan dan pembahasan tentang keilmuan ilmu perpustakaan, hal tersebut mendapat perhatian besar dari kalangan pustakawan karena untuk pertama kalinya IPI membahas tentang Ilmu Perpustakaan.

I.Kode Etik
1. Sejarah Kode Etik Pustakawan Indonesia
      Kode etik pustakawan di Indonesia lahir setelah melalui berbagai perkembangan selama dua puluh tahun melalui kongres yang diadakan di berbagai kota. IPI menyadari perlu adanya kode etik yang dapat dijadikan sebagai pedoman perilaku bagi para anggotanya dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.
     Penyususunan kode etik pustakawan dimulai sejak tahun 1993 , kemudian diperbaharui pada tahun 1997 dan disempurnakan kembali pada 19 september 2002 bersamaan dengan kongres IPI yang ke IX di Batu, Malang Jawa Timur. Kode etik pustakawan terdiri dari :
(a) pendahuluan, 
(b) kewajiban pustakawan kepada bangsa dan Negara, 
(c) kewajiban kepada masyarakat, 
(d) kewajiban kepada profesi, 
(e) kewajiban kepada rekan sejawat, 
(f) kewajiban terhadap pribadi dan, 
(g) sanksi pelanggaran kode etik.
     Meskipun kode etik IPI adalah norma yang harus dijadikan pedoman dalam menjalankan profesi, sampai dengan kongres terakhir (2002), penerbitan terpisah dari AD/ART IPI. Kode etik hakekat dapat memberikan perlindungan kepada anggota profesi sekaligus juga dapat menghukum anggotanya yang melanggar kode etik.
2. Tujuan Kode Etik Pustakawan
Tujuan dari kode etik pustakawan adalah;

1.    Meningkatkan pengabdian pustakawan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Negara;sebagai makhluk ilahi, serta warga Negara yang baik. Dengan dituntuk kode etik, pustakawan dapat memberikan pengabdiannya sebagai hamba dan berbakti kepada sesame, terutama untuk bangsa dan Negara.
2.    Menjaga martabat pustakawanan. Pustakawan harus menjaga martabat dan kehormatan nya dengan berlandaskan nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat.
3.    Meningkatkan mutu profesi pustakawan. Untuk dapat memberikan layanan kepustakawanan terhadap masyarakat, maka anggota profesi berkewajiban untuk meningkatkan mutu profesi dan anggota melalui berbagai kegiatan, baik melalui pendidikan formal,non formal atau informal.
4.    Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan, terutama layanan informasi kepada masyarakat.  Pustakawan sebagai pekerja informasi harus berupaya agar kuantitas dan kualitas informasi yang diberikan selalu meningkat sesuai dengan kebutuhan pengguna.

3.Fungsi Kode Etik Pustakawan
Menurut Fankel ( Bojner, 1991) fungsi kode etik adalah sebagai berikut :
1.    Sebagai pedoman bagi kelompok professional ketika menentukan masalah dalam praktik;
2.    Sebagai sumber evaluasi bagi masyarakat dan menjadikan mereka mengetahui apa yang dapat  diharapkan dari organisasi profesi tersebut;
3.    Memberi kebanggaan pada profesi dan memperkuat identitas profesi;
4.    Memperbaiki reputasi profesi dan kepercayaan masyarakat;
5.    Melindungi pengaruh profesi;
6.    Menghentikan tindakan yang tidak eis dengan menyediakan sanksi atau dengan melaporkan tindakan yang tidak etis tersebut;
7.    Menyediakan sistem untuk mendukung profesi terhadap permintaan yang tidak logis dari orang luar.
8.    Merupakan forum keputusan dalam debat antar anggota atau antara anggota dengan orang luar.

4.Kode Etik Pustakawan
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.
Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan.
Kode etik Pustakawan dibuat oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Pustakawan yang menjadi anggota profesi adalah pustakawan yang telah sepakat bergabung dalam organisasi profesi IPI, sehingga setiap anggota profesi harus melaksanakan tunduk dan taat pada Kode Etik Pustakawan Indonesia.  Dengan demikian Kode Etik Pustakawan Indonesia adalah menjadi milik seluruh anggota profesi pustakawan.
Secara garis besar Kode Etik Pustakawan Indonesia (KEPI) dibagi menjadi tiga bagian yaitu : pembukaan, kewajiban-kewajiban pustakawan dan sanksi pelanggaran kode etik.

1.    Pembukaan
“Pustakawan Indonesia adalah seseorang yang berkarya secara professional di bidang perpustakaan dan dokumentasi, yang sadar pentingnya sosialisasi profesi pustakawan kepada masyarakat luas dan perlu menyususn etika sebagai pedoman kerja”
2.    Kewajiban-kewajiban pustakawan
a.  “Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan Negara”.
b.   “Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus”
c.    “Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan”.
d.  “Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan”.
e.    “Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat”
f.  “Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan  Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia”
g.   “Pustakawan memegang prinsio kebebsan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi”
h. “Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi”
i.     “Pustakwan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka”
j.  “Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sekerja dan pengguna tertentu”
k. “Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan”.
l. “Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan. Kemampuan diri dan profesionalisme”
3.     Sanksi-sanksi
“Pustakawan yang melanggar AD/ART IP dan KEPI dikenai sanksi sesuai dengan pelanggarannya, dan dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut. Kode etik ini berlaku tiga bulan setelah ditetapkan”



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar