MAKALAH
PUSTAKAWAN
Untuk Memenuhi Tugas Profesi
Kependidikan
Dosen Pengampu: Ika Ernawati,M.Pd
Oleh:
RISKI
UTAMI (12144600007)
SITI
APRIYANI (12144600037)
NUNUNG
SETIYADI (12144600025)
A1-12
PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PGRI YOGYAKARTA
2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat taufik serta hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul ”Pustakawan”. Makalah
ini disusun sebagai tugas mata kuliah Profesi Kependidikan.
Makalah ini
tidak bisa lepas dari bimbingan, bantuan, dorongan, dan arahan dari berbagai
pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih.
Dalam penulisan makalah ini masih jauh
dari sempurna baik pada teknis penulisan maupun materi, menginat akan kemampuan
yang penulis miliki. Untuk itu penulis mengharap kritik dan saran dari semua
pihak yang bersifat membangun demi perbaikan pembuatan makalah di masa yang
akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu
pengetahuan dan pembaca semuanya.
Yogyakarta, 4
Maret 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada dasamya perpustakaan merupakan tempat sumber informasi
yang sangat berguna apabila informasi di dalamnya dimanfaatkan. Tidak hanya
perpustakaan di lingkungan pandidikan saja, namun di perpustakaan manapun
inforrnasi akan didapatkan. Kegiatan penyajian informasi dapat dirasakan sukses
apabila didukung dengan sistem dan cara pengolahan bahan pustaka, pelayanan,
penyajian yang baik. International Federation of Library
Associations and Institutions menegaskan bahwa tujuan dan fungsi
suatu perpustakaan adalah mengumpulkan, menata, melestarikan, dan
menyediakan bahan pustaka dalam berbagai bentuk (tidak hanya buku dan naskah,
tetapi juga film, foto, cetakan, peta, rekaman suara, pita visual, piringan,
dan lain-lain), semua bahan yang mempunyai kemampuan memuat atau merekam
pengetahuan dan pikiran manusia. Informasi di Perpustakaan menjadi sumber ilmu pengetahuan dan
sumber khazanah bangsa.
Mengingat betapa pentingnya perpustakaan dalam mengumpulkan,
mengolah dan manyajikan informasi, perpustakaan dituntut untuk selalu
memberikan pelayanan yang terbaik. Dengan demikian perpustakaan mempunyai
fungsi ganda, yaitu di satu pihak harus dapat menampung semua produk-produk
informasi yang dihasilkan oleh masyarakat, di lain pihak perpustakaan dituntut
untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat. Untuk dapat memenuhi
tuntutan tersebut diperlukan sumber daya manusia yang berprestasi dalam
mengembangkan dan memajukan perpustakaan. Dengan adanya sumber daya manusia
yang berprestasi tersebut akan dapat meningkatkan peran perpustakaan di
tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat akan dapat dengan mudah serta
cepat mendapatkan informasi.
Tugas dan fungsi perpustakaan dilaksanakan oleh Pustakawan. Tanpa
ada orang yang melakukan kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyimpanan dan
pelayanan, tidak mungkin perpustakaan akan beroperasi dengan baik. Semua
pekerjaan tersebut merupakan tugas pustakawan ( librarians). Menurut Ikatan
Pustakawanan Indonesia (IPI) pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan
kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat
sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan , dokumentasi
dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Melalui definisi tersebut
terlihat jelas bahwa pustakawan dituntut untuk melayani masyarakat dengan
menyediakan informasi serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan informasi.
Perkembangan teknologi informasi saat ini mempengaruhi
paradigma perpustakaan. Informasi menjadi hal yang sangat luar biasa, bahkan
ada ungkapan “barang siapa menguasai informasi maka akan menggenggam dunia” .
Tentu saja perpustakaan sebagai pusat informasi perlu menyesuaikan diri seiring
dengan gencarnya arus informasi yang ada. Dahulu, perpustakaan bersifat pasif,
menunggu pemakai dan tidak popular. Stigma negative bahwa perpustakaan hanya
berisi kumpulan buku-buku kuno dan dijaga oleh orang-orang yang tidak menarik
harus segera dihilangkan. Perpustakaan saat ini berubah menjadi aktif, yaitu
dengan mengajak masyarakat untuk datang ke perpustakaan hingga ada pendekatan
khusus seperti perpustakaan keliling atau motor pintar yang mendatangi langsung
masyarakat di pelosok desa.
Begitu juga dengan Pustakawan pun
perlu melakukan penyesuaian dengan perkembangan zaman, pustakawan bukan lagi
orang yang dianggap tidak perlu, kuno dan tidak kompeten. Kompleksnya urusan
yang ditangani perpustakaan membutuhkan sumber daya yang memiliki kompetensi
khusus dan integritas yang tinggi. Oleh sebab itu untuk membentuk kompetansi
dan integritas seorang pustakawan maka perlu disusun kode etik, yaitu sebuah
pedoman untuk menjalankan sebuah profesi. Kode etik akan menjadi pegangan,
tuntunan moral dan rujukan bagi setiap pustakawan Indonesia.
BAB II
ISI
A. Pengertian Pustakawan
Pustakawan ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan
dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain. Pada tahun
2000-an, pustakawan juga mulai membantu orang menemukan informasi menggunakan
komputer, basis data elektronik, dan peralatan pencarian di internet. Terdapat
berbagai jenis pustakawan, antara lain pustakawan anak, remaja, dewasa,
sejarah, hukum, dsb. Pustakawan wanita disebut sebagai pustakawati.
Untuk menjadi
seorang pustakawan, seseorang perlu menempuh pendidikan tentang perpustakaan
setingkat S2 maupun D2. Kebanyakan pustakawan bekerja di perpustakaan yang ada
di sekolah, perguruan tinggi, ataupun tingkat kota, provinsi, maupun negara.
Beberapa pustakawan bekerja untuk perusahaan swasta untuk membantu mereka
mengatur dokumen dan laporan. Terdapat pula pustakawan yang bekerja untuk orang
tuli maupun di penjara.
Profesi pustakawan Indonesia hanya akan eksis jika dilakoni oleh
sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang tepat. Di bidang apapun,
kualitas SDM selalu menjadi penentu. Tak terkecuali pustakawan. Asosiasi
pustakawan perlu mempertimbangkan jenjang pendidikan sebagai persyaratan
menjadi seorang pustakawan. Asosiasi juga harus memberi peluang dan kesempatan
bagi para generasi yang lebih muda untuk mengembangkan profesi kepustakawanan
sesuai visi yang ditetapkan. Para pustakawan sendiri harus memiliki pemahaman
mengenai kepustakawanan Indonesia dan perannya sebagai anggota profesi
pustakawan. Satu hal yang tidak kalah penting adalah profesi atau asosiasi
apapun, sangat penting menjalin hubungan dengan profesi atau asosiasi lain.
Pustakawan misalnya, dapat menjalin hubungan baik dengan para ilmuwan,
pengembangan teknologi perpustakaan dan kalangan pengguna. Demikian juga
asosiasi.
Kiprah pustakawan Indonesia belum terlihat nyata di tengah-tengah
masyarakat, apalagi di dunia internasional. Adalah tugas dan tanggungjawab
semua pustakawan Indonesia untuk mengurai kebuntuan yang dialami profesi
pustakawan saat ini, sehingga di masa depan pustakawan diakui sebagai salah
satu komponen utama dalam pembentukan masyarakat pemelajar seumur hidup.
Semuanya kembali kepada pustakawan
B. Peraturan dan UUD
B. Peraturan dan UUD
Seorang pustakawan harus mengetahui tentang undang-undang dan
peraturan-peraturan tentang perpustakaan. Karena pustakawan merupakan suatu
bentuk profesi pekerjaan yang harus memiliki keahlian husus. sehingga ia harus
mengetahui perkembangan dunia profesi kerjanya. Dengan mengetahui undang-undang
dan peraturan-peraturan tentang perpustakaan, maka seorang pustakawan juga
dapat mengetahui batasan-batasan pekerjaan ang harus ia kerjakan. Diantara
undang-undang dan peraturan-perauran yang harus diketahui oleh seorang
pustakawan antara lain adalah:
C. Syarat-Syarat
Seperti yang dijelaskan
dalam buku pedoman pembinaan tenaga fungsional pustakawan bahwa syarat-syarat
pengangkatan pustakawan ahli antara lain:
- Berijasah serendah-rendahnya sarjana perpustakawan
- Memiliki dan lulus diklat kepustakawan tingkat ahli dan memperoleh sertifikat yang disertakan oleh perpustakaan nasional bagi yang berijasah bidang lain.
- Bertugas pada unit kerja yang melaksanakan fungsperpustakaan,dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turuti
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahum terakhir
- Melampirkan surat Penetapan Angka Kredit (PAK) dari pejabat yang berwenang
- Diusulkan oleh pimpinan unit kerja bersangkutan.
D.Sistem Pemberian
Imbalan
Sistem Pemberian Imbalan Pustakawan:
1. Pustakawan Utama Rp.160.000.00 (seratus eneam puluh ribu
rupiah)
2. Pustakawan Utama Madya Rp.145.000.00 (seratus empet puluh lima
ribu rupiah)
3. Pustakawan Utama Muda Rp.127.500.00 (seratus dua puluh tujuh
ribu lima ratus rupiah)
4. Pustakawan Utama Pratama Rp.117. 500.00 (seratus tujuh belas
ribu lima ratus rupiah)
5. Pustakawan Madya Rp.107. 500.00 (seratus tujuh ribu lima ratus
rupiah)
6. Pustakawan Muda Rp.97. 500.00 (sembilan puluh tujuh ribu lima
ratus rupiah)
7. Pustakawan Pratama Rp.92. 500.00 (sembilan puluh dua ribu lima
ratus rupiah)
8. Ajun Pustakawan Rp.87. 500.00 (delapan puluh tujuh ribu lima
ratus rupiah)
9. Ajun Pustakawan Madya Rp.82. 500.00 (delapan piluh dua ribu
lima ratus rupiah)
10. Ajun Pustakawan Muda Rp.77. 500.00 (tujuh puluh tujuh ribu
lima ratus rupiah)
11. Asisten Pustakawan Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
12. Asisten Pustakawan Madya Rp.72.500.00 (tujuh puluh dua ribu
lima ratus rupiah)
E.Tugas-Tugas
1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
2. Pelayanan perpustakaan
3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media
elektronika
5. Inventarisasi dan pengadministrasian
6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
7. Menyusun tata tertib perpustakaan
8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan
secara berkala
F.Pembinaan
Pegawai
Pembinaan adalah Usaha atau tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
Pembinaan pegawai pustakawan suatu kegiatan yang dilakukan secara terus – menerus agar segala sesuatunya berjalan pada jalur dan rel yang benar sehingga dapat mengikuti perkembangan yang terjadi disekitarnya
Menurut Intruksi Presiden No.15 tahun 1974, Tanggal 13 september 1974, pasal 4 bahwa pembinaan secara menyeluruh mencakup : “Perencanaan, Pengaturan, Pengendalian, dan Penilaian Kegiatan” yang berhubungan dengan suatu sistem tertentu.
Tujuan Pembinaan Pustakawan Dibagi menjadi dua :
Tujuan Umum
1. Meningkatkan mutu perpustakaan
2. Meningkatkan Relevansi perpustakaan dengan pembangunan
3. Meningkatkan daya guna dan hasil guna perpustakaan
Tujuan Khusus
1. Mewujudkan suatu sistem perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan
2. Menyelenggarakan program perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan
3. Mewujudkan mutu perpustakaan yang standar sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Menyediakan berbagai jenis koleksi perpustakaan sesuai dengan prioritas yang digariskan
5. Mengatur dan menyelenggarakan perpustakaan perpustakaan yang sesuai dengan prinsip – prinsip managemen perpustakaan.
Pembinaan adalah Usaha atau tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
Pembinaan pegawai pustakawan suatu kegiatan yang dilakukan secara terus – menerus agar segala sesuatunya berjalan pada jalur dan rel yang benar sehingga dapat mengikuti perkembangan yang terjadi disekitarnya
Menurut Intruksi Presiden No.15 tahun 1974, Tanggal 13 september 1974, pasal 4 bahwa pembinaan secara menyeluruh mencakup : “Perencanaan, Pengaturan, Pengendalian, dan Penilaian Kegiatan” yang berhubungan dengan suatu sistem tertentu.
Tujuan Pembinaan Pustakawan Dibagi menjadi dua :
Tujuan Umum
1. Meningkatkan mutu perpustakaan
2. Meningkatkan Relevansi perpustakaan dengan pembangunan
3. Meningkatkan daya guna dan hasil guna perpustakaan
Tujuan Khusus
1. Mewujudkan suatu sistem perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan
2. Menyelenggarakan program perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan
3. Mewujudkan mutu perpustakaan yang standar sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Menyediakan berbagai jenis koleksi perpustakaan sesuai dengan prioritas yang digariskan
5. Mengatur dan menyelenggarakan perpustakaan perpustakaan yang sesuai dengan prinsip – prinsip managemen perpustakaan.
Layanan
yang baik adalah yang dapat memberikan rasa senang dan puas kepada pemakai.
Bentuk riil layanan perpustakaan tersebut antara lain :
1. Layanan yang memberikan sesuai dengan kebutuhan / yang dikehendaki pemakai.
2. Berorientasi kepada pemakai
3. Berlangsung cepat waktu dan tepat sasaran.
4. Berjalan Mudah dan sederhana
5. Murah dan ekonomis
6. Menarik dan menyenangkan, dan menimbulkan rasa simpati.
7. Bervariatif
8. Mengundang rasa ingin kembali
9. Ramah tamah
10. Bersifat informatif, membimbing, dan mengarahkan, tetapi tidak bersifat menggurui.
11. Mengembangkan hal – hal yang baru / inovatif.
12. Mampu berkompetisi dengan layanan di bidang yang lain.
13. Mampu menumbuhkan rasa percaya bagi pemakai dan bersifat mandiri.
G.Pengembanagn Karir
1. Layanan yang memberikan sesuai dengan kebutuhan / yang dikehendaki pemakai.
2. Berorientasi kepada pemakai
3. Berlangsung cepat waktu dan tepat sasaran.
4. Berjalan Mudah dan sederhana
5. Murah dan ekonomis
6. Menarik dan menyenangkan, dan menimbulkan rasa simpati.
7. Bervariatif
8. Mengundang rasa ingin kembali
9. Ramah tamah
10. Bersifat informatif, membimbing, dan mengarahkan, tetapi tidak bersifat menggurui.
11. Mengembangkan hal – hal yang baru / inovatif.
12. Mampu berkompetisi dengan layanan di bidang yang lain.
13. Mampu menumbuhkan rasa percaya bagi pemakai dan bersifat mandiri.
G.Pengembanagn Karir
Jenis-jenis
jabatan fungsional pustakawan terbagi dua, yaitu:
1) Jabatan fungsional jalur terampil
Jalur terampil meliputi:
o Pustakawan pelaksana : Golongan ruang II/b, II/c dan II/d
o Pustakawan pelaksana lanjutan : Golongan ruang III/a dan III/b
o Pustakawan penyelia : Golongan ruang III/c dan III/d
1) Jabatan fungsional jalur terampil
Jalur terampil meliputi:
o Pustakawan pelaksana : Golongan ruang II/b, II/c dan II/d
o Pustakawan pelaksana lanjutan : Golongan ruang III/a dan III/b
o Pustakawan penyelia : Golongan ruang III/c dan III/d
2) Jabatan fungsional jalur ahli
Jalur ahli meliputi:
o Pustakawan Pertama : Golongan ruang III/a dan III/b
o Pustakawan Muda : Golongan ruang III/c dan III/d
o Pustakawan Madya : Golongan ruang IV/a, IV/b dan IV/c
o Pustakawan Utama : Golongan ruang IV/d dan IV/e
Unsur-unsur jabatan fungsional pustakawan
Pustakawan professional dituntut menguasai bidang ilmu kepustakawanan, memiliki keterampilan dan melaksanakan tugas pustakawan yaitu dengan motivasi yang tinggi yang dilandasi oleh sikap dan kepribadian yang menarik demi mencapai kepuasaan pemakai perpustakaan sebagai suatu profesi. pejabat fungsional pustakawan dituntut pula meningkatkan keahlian dan keterampilan Meliputi beberapa kegiatan antara lain sebagai berikut:
1) Unsur-unsur Utama:
o Pendidikan.
o Pengorganisasian dan pendayagunaan karya/koleksi bahan pustaka atau sumber informasi.
o Pemasyarakatan perpustakaan dokumentasi dan informasi.
o Pengkajian pemgembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
2) Unsur-unsur Penunjang:
o Mengajar.
o Melatih.
o Membimbing.
o Ikut serta dalam seminar.
o Menjadi tim penilai jabatan perpustakaan, dll.
Dengan peningkatan keahlian dan keterampilan pejabat fungsional pustakawan melalui berbagai kegiatan unsur utama dan unsur penunjang tersebut diatas, setidaknya diharapkan dapat merupakan katalisator pendorong untuk mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya melalui pengguna jasa perpustakaan dan kepustakawananya.
H.Organisasi Profes
Setelah proklamasi kemerdekaan 1945, pada bulan 1948 beberapa pustakawan di Jakarta melakukan pertemuan secara informal dan terbentuklah Stoediegroep van Bibliotheekbelangen dengan tujuan mengembangkan ilmu perpustakaan, kerjasama perpustakaan serta menyusun berbagai pedoman kerja. Kelompok studi tersebut tidak dapat menampung lagi aspirasi pustakawan, maka pada tanggal 9 April 1949 berdiril organisasi pustakawan dengan nama Vereeneging van Bibliothecaresen van Indonesie. Salah seorang pengurusnya kemudian aktif di FID (Federation International de Documentation) di negeri Belanda. Kemudian organisasi tersebut sampai dengan tidak ada kabarnya, sehingga samapi dengan awal tahun 1950an tidak ada organisasi pustakawan.
Beberapa pustakawan yang mendapatkan beasiswa ke luar negeri, setelah pulang ke Indonesia membentuk organisasi pustakawan walaupun sifatnya masih lokal, diantaranya Asosiasi Perpustakaan Indonesia (API) berdiri di Jakarta pada tahun 1953; Perhimpunan Ahli Perpustakaan di Yogyakarta dan Bogor.
a. PAPSI (Perhimpunan Ahli Perpustakaan Seluruh Indonesia ).
Berdiri pada tanggal 25 Maret 1954, pada saat penyelenggaraan Konferensi Perpustakaan Seluruh Indonesia, ditunjuk sebagai Ketua Rustam Sutan Palindih dan Ketua II Raden Patah dari Perpustakaan Negara Semarang. Tujuan didirikannya PAPSI, a.l. :
Setelah proklamasi kemerdekaan 1945, pada bulan 1948 beberapa pustakawan di Jakarta melakukan pertemuan secara informal dan terbentuklah Stoediegroep van Bibliotheekbelangen dengan tujuan mengembangkan ilmu perpustakaan, kerjasama perpustakaan serta menyusun berbagai pedoman kerja. Kelompok studi tersebut tidak dapat menampung lagi aspirasi pustakawan, maka pada tanggal 9 April 1949 berdiril organisasi pustakawan dengan nama Vereeneging van Bibliothecaresen van Indonesie. Salah seorang pengurusnya kemudian aktif di FID (Federation International de Documentation) di negeri Belanda. Kemudian organisasi tersebut sampai dengan tidak ada kabarnya, sehingga samapi dengan awal tahun 1950an tidak ada organisasi pustakawan.
Beberapa pustakawan yang mendapatkan beasiswa ke luar negeri, setelah pulang ke Indonesia membentuk organisasi pustakawan walaupun sifatnya masih lokal, diantaranya Asosiasi Perpustakaan Indonesia (API) berdiri di Jakarta pada tahun 1953; Perhimpunan Ahli Perpustakaan di Yogyakarta dan Bogor.
a. PAPSI (Perhimpunan Ahli Perpustakaan Seluruh Indonesia ).
Berdiri pada tanggal 25 Maret 1954, pada saat penyelenggaraan Konferensi Perpustakaan Seluruh Indonesia, ditunjuk sebagai Ketua Rustam Sutan Palindih dan Ketua II Raden Patah dari Perpustakaan Negara Semarang. Tujuan didirikannya PAPSI, a.l. :
- Mempertinggi pengetahuan Ilmu perpustakaan ≈ mempertinggi derjat anggotanya.
- Menanam rasa cinta terhadap perpustakaan dan buku kepada umum.
b. PAPADI (Perhimpunan
Ahli Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi ).
Kongres pertama PAPSI tanggal 5 s.d. 7 April 1956 memutuskan nama organisasi tersebut menjadi Perhimpunan Ahli Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia, susunan pengurusnya sama dengan PAPSI. PAPADI menyelenggarakan Kongres pertama di pada tanggal 19 s.d. 22 Oktober 1957.
Pasal 2 Anggaran Dasar PAPADI menyatakan :
Kongres pertama PAPSI tanggal 5 s.d. 7 April 1956 memutuskan nama organisasi tersebut menjadi Perhimpunan Ahli Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia, susunan pengurusnya sama dengan PAPSI. PAPADI menyelenggarakan Kongres pertama di pada tanggal 19 s.d. 22 Oktober 1957.
Pasal 2 Anggaran Dasar PAPADI menyatakan :
- Mempertinggi pengetahuan tentang Ilmu Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi dan ilmu-ilmu lain yang bersangkutan;
- Memperluas dan menanam pengertian terhadap perpustakaan, arsip dan dokumentasi.
- membela kepentingan dan mempertinggi derajat para anggota.
c. APADI
Anggota PAPADI yang tersebar di , , , Yogyakarta, , serta berbagai di Indonesia Timur dan Sunda Kecil (sekarang Nusa Tenggara). Tanggal 12 Juli 1962 dilaksanakan pertemuan antar cabang di Jakarta, pada saat itu disepakai perubahan nama menjadi Asosiasi Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia (APADI).
Dalam Anggaran dasar APADI pasal 3, dintakan bahwa tujuan asosiasi sbb. :
Anggota PAPADI yang tersebar di , , , Yogyakarta, , serta berbagai di Indonesia Timur dan Sunda Kecil (sekarang Nusa Tenggara). Tanggal 12 Juli 1962 dilaksanakan pertemuan antar cabang di Jakarta, pada saat itu disepakai perubahan nama menjadi Asosiasi Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia (APADI).
Dalam Anggaran dasar APADI pasal 3, dintakan bahwa tujuan asosiasi sbb. :
1. Mengusahakan
agar tercapai kesempurnaan sistem dan isi perpustakaan, arsip dan dokumentasi;
2. mempertinggi
pengetahuan tentang ilmu perpustakaan, arsi dan dokumentasi dan ilmu-ilmu lain
yang bersangkutan.
3. memperbanyak
dan menanam pengertian terhadap perpustakaan, arsip dan dokumentasi.
4. mempertinggi
derajat para anggota.
Cabang APADI : , , , , Yogyakarta, Makasar, ,
Denpasar, Mataram dan Kupang.
Karena kekosongan kegiatan APADI, dan tersedianya
anggaran untuk perpustakaan menyebabkan beberapa pustakawan yang bekerja pada perpustakaan khusus mengambil
inisiatif mendirikan organisasi pustakawan yang mampu menampung aspirasi
pustakawan perpustakaan khusus. Pada tanggal 5 Desember 1969 di Jakarta
beridiri Himpunan Pustakawan Chusus .
Tujuan HPCI dalam pasal 2 Anggaran Dasar :
1.
Membina perkembangan perpustakaan khusus di .
2.
Memupuk hubungan antar anggota.
Kegiatan yang dilakukan mencakup diskusi ilmiah,
ceramah serta menerbitkan Majalah Himpunan Pustakawan Khusus .
Sampai dengan bulan Desember 1972 tercatat 102 anggota HPCI yang terdiri dari 72 anggota perorangan, 25 anggota
badan/lembaga dalam negeri serta 16 anggota khusus dari luar negeri. Dengan
membaiknya kondisi ekonomi pada masa orde baru, mulai tahun 1969 perpustakaan
memperoleh anggaran, baik anggaran rutin maupun anggaran pembangunan. Hal
tersebut memacu kegiatan perpustakaan, kemudian berimbas munculnya berbagai
kegiatan profesional di berbagai daerah. Pada masa tersebut timbul beberapa
organisasi pustakawan, seperti Himpunan Pustakawan Chusus Indonesia, Himpunan
Pustakwan Daerah Istimewa Yogyakarta, Ikatan Pustakawan Perguruan Tinggi
se-Jawa Tengah, Ikatan Pustakawan Kelurahan DKI Jakarta, Ikatan Pustakawan
Pesantren. Oraganisasi tersebut muncul karena banyak pustakwan yang belum
merasakan kegiatan APADI.
d. IPI (Ikatan Pustakawan )
Adanya berbagai
oraganisasi pustakawan tidak selalu berdampak baik bagi profesi pustakawan,
maka beberapa pustakawan mulai mengadakan penjajagan pembentukan
organisasi porofesi yang bertaraf
nasional. Pada bulan Januari 1973 di adakan pertemuan penjajagan di Bandung,
yang dihadiri oleh sisa Pengurus Besar APDI Pusat, APADI Cabang Jakarta, Bogor,
Bandung, Himpunan Pustakawan Chusus Indonesia serta Himpunan Pustakawan Daerah
Istimewa Yogyakarta. Pada pertemuan itu dihasilkan kesepakatan untuk
melangsungkan Kongres Pustakwan se-Indonesia. Kongres tersebut dilaksanakan
tanggal 5 s.d. 7 Juli 1973. Hasil Kongres ialah peleburan berbagai organisasi
pustakawan menjadi satu wadah tunggal Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Dengan
tujuan yang tertuang dalam pasal 5 Anggaran Dasar IPI, sbb. :
1.
Menghimpun, menampung, serta menyalurkan
aspirasi dan kreasi dari mereka yang berprofesi dalam ilmu perpustakaan dan
ilmu pengetahuan lainnya yng berkaitan dan atau bekerja dalam bermacam-macam
jenis perpustakaan atau badan-bdan lain yang ruang lingkungannya berkaitan
dengan perpustakaan
2.
Mengusahakan mereka yang termasuk dalam pasal 5
ayat 1 Anggaran Dasar ini pada tempat yang semestinya di dalam masyarakat.
3.
Meningkatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu
perpustakaan demi kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan serta kesejahteraan
masyarakat.
4.
Menempatkan ilmu perpustakaan dan ilmu
pengetahuan lainnya yang berkaitan pada tempat yang semestinya di antara ilmu
pengetahuan.
Dalam salah satu pertemuan diadakan diskusi panel
tentang kepustakwanan dan pembahasan tentang keilmuan ilmu perpustakaan, hal
tersebut mendapat perhatian besar dari kalangan pustakawan karena untuk pertama
kalinya IPI membahas tentang Ilmu Perpustakaan.
I.Kode Etik
1. Sejarah Kode
Etik Pustakawan Indonesia
Kode etik pustakawan di Indonesia lahir setelah melalui berbagai
perkembangan selama dua puluh tahun melalui kongres yang diadakan di berbagai
kota. IPI menyadari perlu adanya kode etik yang dapat dijadikan sebagai pedoman
perilaku bagi para anggotanya dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.
Penyususunan kode etik pustakawan dimulai sejak tahun 1993 ,
kemudian diperbaharui pada tahun 1997 dan disempurnakan kembali pada 19
september 2002 bersamaan dengan kongres IPI yang ke IX di Batu, Malang Jawa
Timur. Kode etik pustakawan terdiri dari :
(a) pendahuluan,
(b) kewajiban pustakawan kepada bangsa dan Negara,
(c) kewajiban kepada masyarakat,
(d) kewajiban kepada profesi,
(e) kewajiban kepada rekan sejawat,
(f) kewajiban terhadap pribadi dan,
(g) sanksi pelanggaran kode etik.
(a) pendahuluan,
(b) kewajiban pustakawan kepada bangsa dan Negara,
(c) kewajiban kepada masyarakat,
(d) kewajiban kepada profesi,
(e) kewajiban kepada rekan sejawat,
(f) kewajiban terhadap pribadi dan,
(g) sanksi pelanggaran kode etik.
Meskipun kode etik IPI adalah norma yang harus dijadikan pedoman
dalam menjalankan profesi, sampai dengan kongres terakhir (2002), penerbitan
terpisah dari AD/ART IPI. Kode etik hakekat dapat memberikan perlindungan
kepada anggota profesi sekaligus juga dapat menghukum anggotanya yang melanggar
kode etik.
2. Tujuan Kode Etik Pustakawan
Tujuan dari kode etik pustakawan adalah;
1.
Meningkatkan pengabdian pustakawan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, bangsa dan Negara;sebagai makhluk ilahi, serta warga Negara yang
baik. Dengan dituntuk kode etik, pustakawan dapat memberikan pengabdiannya
sebagai hamba dan berbakti kepada sesame, terutama untuk bangsa dan Negara.
2.
Menjaga martabat pustakawanan. Pustakawan harus
menjaga martabat dan kehormatan nya dengan berlandaskan nilai-nilai moral yang
dianut oleh masyarakat.
3.
Meningkatkan mutu profesi pustakawan. Untuk
dapat memberikan layanan kepustakawanan terhadap masyarakat, maka anggota
profesi berkewajiban untuk meningkatkan mutu profesi dan anggota melalui
berbagai kegiatan, baik melalui pendidikan formal,non formal atau informal.
4.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan,
terutama layanan informasi kepada masyarakat.
Pustakawan sebagai pekerja informasi harus berupaya agar kuantitas dan
kualitas informasi yang diberikan selalu meningkat sesuai dengan kebutuhan
pengguna.
3.Fungsi Kode Etik Pustakawan
Menurut Fankel ( Bojner, 1991) fungsi kode etik
adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai pedoman bagi kelompok professional
ketika menentukan masalah dalam praktik;
2.
Sebagai sumber evaluasi bagi masyarakat dan
menjadikan mereka mengetahui apa yang dapat diharapkan dari organisasi profesi tersebut;
3.
Memberi kebanggaan pada profesi dan memperkuat
identitas profesi;
4.
Memperbaiki reputasi profesi dan kepercayaan
masyarakat;
5.
Melindungi pengaruh profesi;
6.
Menghentikan tindakan yang tidak eis dengan
menyediakan sanksi atau dengan melaporkan tindakan yang tidak etis tersebut;
7.
Menyediakan sistem untuk mendukung profesi
terhadap permintaan yang tidak logis dari orang luar.
8.
Merupakan forum keputusan dalam debat antar
anggota atau antara anggota dengan orang luar.
4.Kode Etik Pustakawan
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik
merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan
perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing
orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia
melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah
dia sendiri.
Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena
akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak
sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas
kehendak sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah
dicantumkan.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga
masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter,
guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh
pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum.
Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran.
Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan
diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh
pengadilan.
Kode etik Pustakawan dibuat oleh Ikatan Pustakawan
Indonesia (IPI). Pustakawan yang menjadi anggota profesi adalah pustakawan yang
telah sepakat bergabung dalam organisasi profesi IPI, sehingga setiap anggota
profesi harus melaksanakan tunduk dan taat pada Kode Etik Pustakawan
Indonesia. Dengan demikian Kode Etik
Pustakawan Indonesia adalah menjadi milik seluruh anggota profesi pustakawan.
Secara garis besar Kode Etik Pustakawan Indonesia
(KEPI) dibagi menjadi tiga bagian yaitu : pembukaan, kewajiban-kewajiban
pustakawan dan sanksi pelanggaran kode etik.
1.
Pembukaan
“Pustakawan Indonesia adalah seseorang yang
berkarya secara professional di bidang perpustakaan dan dokumentasi, yang sadar
pentingnya sosialisasi profesi pustakawan kepada masyarakat luas dan perlu
menyususn etika sebagai pedoman kerja”
2.
Kewajiban-kewajiban pustakawan
a. “Pustakawan menjaga martabat dan moral serta
mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja,
bangsa dan Negara”.
b.
“Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan
dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat dan akurat sesuai
dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus”
c. “Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi
menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa
atau dipinjam pengguna perpustakaan”.
d. “Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan
lingkungan tempat bekerja terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha
sosial dan kebudayaan”.
e.
“Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan
yang baik di mata masyarakat”
f. “Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia
dan Kode Etik Pustakawan Indonesia”
g. “Pustakawan memegang prinsio kebebsan
intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan
informasi”
h. “Pustakawan menyadari dan menghormati hak
milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi”
i. “Pustakwan memperlakukan rekan sekerja
berdasarkan sikap saling menghormati dan bersikap adil kepada rekan sejawat
serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka”
j. “Pustakawan menghindarkan diri dari
menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sekerja
dan pengguna tertentu”
k. “Pustakawan dapat memisahkan antara
kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan”.
l. “Pustakawan berusaha meningkatkan dan
memperluas pengetahuan. Kemampuan diri dan profesionalisme”
3.
Sanksi-sanksi
“Pustakawan yang melanggar AD/ART IP dan KEPI
dikenai sanksi sesuai dengan pelanggarannya, dan dapat diajukan ke Dewan
Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut. Kode etik
ini berlaku tiga bulan setelah ditetapkan”
0 komentar:
Posting Komentar